Artikel Terkini
Indeks
Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 adalah sebagai berikut : TUGAS LPM Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa Ikut
- 19 Juni 2023
- Administrator
SEJARAH DESA PASAWAHAN KEC. PASAWAHAN KAB. KUNINGAN JAWA BARAT Nama Pasabinan di dalam bahasa Jawa sabin artinya sawah, jadi Pasabinan mengandung arti tempat yang berupa sawah. Tapi bukan semuanya merupakan sawah, tentu saja ada daratan, tempat pemukiman, kebun dan ada tanah darat lainnya.
- 19 Juni 2023
- Administrator
M O T T O “ Pasawahan Bersatu Untuk Maju ” V I S I Desa Pasawahan Maju dan Sejahtera Berlandaskan Persatuan, Kesatuan dan Kepribadian Masyarakat yang Berakhlakul Karimah Menuju Desa Mandiri Dan Bermartabat M I S
- 19 Juni 2023
- Administrator