You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasawahan
Desa Pasawahan

Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PASAWAHAN ---------- MOTTO " PASAWAHAN BERSATU UNTUK MAJU "

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA PASAWAHAN

Administrator 19 Juni 2023 Dibaca 422 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA PASAWAHAN

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 adalah sebagai berikut :

 

TUGAS LPM

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa

 

FUNGSI LPM

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS & ANGGOTA

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )

Surat Keputusan Kepala Desa Pasawahan

Nomor : 144 / KPTS-01 / PEM / 2024 tanggal 20 Mei 2024

Tentang

Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Pasawahan Kec. Pasawahan Kab. Kuningan

Masa Bakti 2024 -2026

 

No.

JABATAN

NAMA PENGURUS

ALAMAT

1.

KETUA

EKI NUR FALAHUDIN

DUSUN PAHING

2.

SEKRETARIS

RIZAL RUSDIANTORO

DUSUN MANIS

3.

BENDAHARA

BUNHAR

DUSUN PON

4.

ANGGOTA   I

DIDI SUMARDI

DUSUN WAGE

5.

ANGGOTA   II

AHMAD RUMLI

DUSUN KLIWON

 

 

 

 

Dokumen Lampiran

SK-LPM-2024.pdf