
Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 adalah sebagai berikut :
TUGAS LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
FUNGSI LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
DAFTAR NAMA PENGURUS & ANGGOTA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
Surat Keputusan Kepala Desa Pasawahan
Nomor : 144 / KPTS-01 / PEM / 2024 tanggal 20 Mei 2024
Tentang
Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Pasawahan Kec. Pasawahan Kab. Kuningan
Masa Bakti 2024 -2026
No. |
JABATAN |
NAMA PENGURUS |
ALAMAT |
1. |
KETUA |
EKI NUR FALAHUDIN |
DUSUN PAHING |
2. |
SEKRETARIS |
RIZAL RUSDIANTORO |
DUSUN MANIS |
3. |
BENDAHARA |
BUNHAR |
DUSUN PON |
4. |
ANGGOTA I |
DIDI SUMARDI |
DUSUN WAGE |
5. |
ANGGOTA II |
AHMAD RUMLI |
DUSUN KLIWON |