You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasawahan
Desa Pasawahan

Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PASAWAHAN ---------- MOTTO " PASAWAHAN BERSATU UNTUK MAJU "

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASAWAHAN

Adm 11 Juni 2024 Dibaca 281 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASAWAHAN

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, musyawarah dan mufakat. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

 

FUNGSI BPD

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

TUJUAN PEMBENTUKAN BPD

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikaf sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat
  2. Menjaga masyarakat agar tetap utuh
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

 

KEDUDUKAN DAN FUNGSI ANGGOTA BPD

  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
  2. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan
  3. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

TUGAS DAN WEWENANG BPD

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Tugas dan wewenang BPD yaitu :

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggarakan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemeritah Desa dan Lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

MASA BAKTI 2019 - 2027

DESA PASAWAHAN KEC. PASAWAHAN KAB. KUNINGAN

 

No.

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1.

MAMAN SUPRIATMAN, S.Km

KETUA

DUSUN WAGE

2.

USMAN, A.Md

WAKIL KETUA

DUSUN PON

3.

UUN UNAESIH, S.Pd

SEKRETARIS

DUSUN KLIWON

4.

UJANG ANDI

ANGGOTA

DUSUN PAHING

5.

TOTO SUHARTO

ANGGOTA

DUSUN PAHING

6.

MIMI MIRATNA

ANGGOTA

DUSUN MANIS

7.

ADE SUDARTA

ANGGOTA

DUSUN PON

8.

DEDE SUHENDI

ANGGOTA

DUSUN KLIWON

9.

NANANG

ANGGOTA

DUSUN KLIWON