
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, musyawarah dan mufakat. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
FUNGSI BPD
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
TUJUAN PEMBENTUKAN BPD
- Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikaf sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat
- Menjaga masyarakat agar tetap utuh
- Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
- Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI ANGGOTA BPD
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
TUGAS DAN WEWENANG BPD
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Tugas dan wewenang BPD yaitu :
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
- Membuat susunan tata tertib BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemeritah Desa dan Lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
MASA BAKTI 2019 - 2027
DESA PASAWAHAN KEC. PASAWAHAN KAB. KUNINGAN
No. |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1. |
MAMAN SUPRIATMAN, S.Km |
KETUA |
DUSUN WAGE |
2. |
USMAN, A.Md |
WAKIL KETUA |
DUSUN PON |
3. |
UUN UNAESIH, S.Pd |
SEKRETARIS |
DUSUN KLIWON |
4. |
UJANG ANDI |
ANGGOTA |
DUSUN PAHING |
5. |
TOTO SUHARTO |
ANGGOTA |
DUSUN PAHING |
6. |
MIMI MIRATNA |
ANGGOTA |
DUSUN MANIS |
7. |
ADE SUDARTA |
ANGGOTA |
DUSUN PON |
8. |
DEDE SUHENDI |
ANGGOTA |
DUSUN KLIWON |
9. |
NANANG |
ANGGOTA |
DUSUN KLIWON |