Peraturan Desa (Perdes) No.2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa disusun, disepakati dan diputuskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Pasawahan. Perdes tersebut secara umum berisi tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Berdasar Hak Asal Usul
3. Kewenangan Lokal Bersekala Desa
4. Penyelenggaraan Kewenangan Desa
5. Pembiayaan
6. Pungutan Desa