
Istilah Satlinmas yang merupakan singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat banyak dikenal di lingkungan Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Dasar pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
- Warga masyarakat
- Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
- Penanganan Bencana dan mengurangi atau memperkecil resiko bencana
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas :
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
SUSUNAN AGGOTA SATLINMAS PERIODE SIAP
DESA PASAWAHAN KEC. PASAWAHAN KAB. KUNINGAN
KASAT LINMAS : KEPALA DESA PASAWAHAN
NO. |
NAMA |
JABATAN |
TTL |
ALAMAT |
1. |
SUPARMAN |
Kasatgas |
Kuningan, 01/04/1969 |
Dusun Pon |
2. |
ATA SUHARTA |
Anggota |
Kuningan, 20/04/1970 |
Dusun Pahing |
3. |
HARDI |
Anggota |
Kuningan, 02/05/1976 |
Dusun Pahing |
4. |
UHUD HUDAYA |
Anggota |
Kuningan, 02/09/1976 |
Dusun Manis |
5. |
MAMAN SURAHMAN |
Anggota |
Kuningan, 12/08/1984 |
Dusun Manis |
6. |
JAJA JAENUDIN |
Anggota |
Kuningan, 22/08/1980 |
Dusun Wage |
7. |
SANADI |
Anggota |
Kuningan, 20/01/1985 |
Dusun Wage |
8. |
NANA SUPARNA |
Anggota |
Kuningan, 08/04/1984 |
Dusun Pon |
9. |
IMAM PRABOWO |
Anggota |
Kuningan, 20/05/1974 |
Dusun Kliwon |
10 |
KARTA |
Anggota |
Kuningan, 13/03/1970 |
Dusun Kliwon |