You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasawahan
Desa Pasawahan

Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PASAWAHAN ---------- MOTTO " PASAWAHAN BERSATU UNTUK MAJU "

SATLINMAS DESA PASAWAHAN

Adm 03 Juli 2024 Dibaca 204 Kali
SATLINMAS DESA PASAWAHAN

 

LINMAS LENGKAP 

Istilah Satlinmas yang merupakan singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat banyak dikenal di lingkungan Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Dasar pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu :

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  • Warga masyarakat
  • Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  • Penanganan Bencana dan mengurangi atau memperkecil resiko bencana
  • Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

 

Tugas Linmas :

  • Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  • Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  • Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  • Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  • Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

SUSUNAN AGGOTA SATLINMAS PERIODE SIAP

DESA PASAWAHAN KEC. PASAWAHAN KAB. KUNINGAN

 

KASAT LINMAS : KEPALA DESA PASAWAHAN

 

NO.

NAMA

JABATAN

TTL

ALAMAT

1.

SUPARMAN

Kasatgas

Kuningan, 01/04/1969

Dusun Pon

2.

ATA SUHARTA

Anggota

Kuningan, 20/04/1970

Dusun Pahing

3.

HARDI

Anggota

Kuningan, 02/05/1976

Dusun Pahing

4.

UHUD HUDAYA

Anggota

Kuningan, 02/09/1976

Dusun Manis

5.

MAMAN SURAHMAN

Anggota

Kuningan, 12/08/1984

Dusun Manis

6.

JAJA JAENUDIN

Anggota

Kuningan, 22/08/1980

Dusun Wage

7.

SANADI

Anggota

Kuningan, 20/01/1985

Dusun Wage

8.

NANA SUPARNA

Anggota

Kuningan, 08/04/1984

Dusun Pon

9.

IMAM PRABOWO

Anggota

Kuningan, 20/05/1974

Dusun Kliwon

10

KARTA

Anggota

Kuningan, 13/03/1970

Dusun Kliwon

 

 

PEMBINAAN 

BARIS 

HORMAT