Peraturan Desa (Perdes) No.5 Tahun 2025 tentang Lingkungan Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan disusun, disepakati dan diputuskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Pasawahan. Perdes tersebut secara umum berisi tentang :
Prinsip dasar pengelolaan lingkungan :
- Menjamin hak dan kewajiban masyarakat
- Keadilan;
- Kebersamaan;
- Musyawarah untuk mufakat; dan
- Kelestarian Lingkungan
Ruang lingkup pengelolaan lingkungan desa :
- Pengelolaan hutan rakyat;
- Pengelolaan sumber mata air dan sungai;
- Pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Pengelolaan lingkungan dan pemukiman;
- Pengelolaan tanah persawahan dan perkebunan;
- Pengelolaan cagar budaya dan obyek wisata; dan
- Pengelolaan tanah pemakaman.